Polres Lamsel Amankan 4 Ton Daging Celeng Ilegal
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel), melakukan pemeriksaan lalu lintas komoditas pertanian tanpa dokumen di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan berhasil mengamankan daging celeng atau babi hutan sebanyak 4 ton.
Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, S.I.K., menyebut, pengamanan upaya penyelundupan daging celeng itu berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung. Pengamanan dilakukan, karena pengiriman tidak dilengkapi dokumen. Selain itu, potensi penggunaan daging celeng untuk bahan pangan tidak sesuai prosedur, seperti pengoplosan rentan terjadi. Daging celeng yang diamankan petugas berasal dari wilayah Palembang, Sumatra Selatan, tujuan Solo, Jawa Tengah, dengan alat angkut truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, daging celeng tersebut diangkut oleh pengemudi bernama Herwanto. Menggunakan truk bernomor polisi BG 8997 YA, daging celeng sebanyak 4 ton disamarkan dalam bak truk seperti pengangkutan semangka.

Puluhan koli atau karung tersebut berisi bungkusan plastik bening daging celeng yang telah diberi es sebagai pendingin. Berkat kejelian petugas, penyelundupan daging celeng berhasil digagalkan sebelum menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.
“Pengamanan daging celeng dilakukan oleh Polres Lamsel melalui KSKP Bakauheni, lalu dikoordinasikan bersama karantina Lampung untuk mencegah penyalahgunaan daging celeng bukan untuk peruntukan,” terang AKBP Muhamad Syarhan, di Bakauheni, Selasa (30/4/2019).
Muhamad Syarhan menyebut, modus penyelundupan daging celeng disamarkan dengan barang ekspedisi sudah puluhan kali terjadi. Petugas kepolisian dalam razia rutin terus melakukan upaya pencegahan komoditas pertanian, terutama daging celeng. Sebab, pengiriman komoditas tanpa dokumen tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Proses lebih lanjut, Polres Lamsel akan menyerahkan barang tersebut ke pihak Karantina. Terkait indikasi adanya upaya penggunaan daging celeng untuk pengoplosan akan didalami oleh karantina.
Polres Lamsel juga akan melakukan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Pengawasan tersebut dilakukan menghindari oknum tertentu yang akan menyelundupkan komoditas pertanian tanpa dokumen untuk mendapatkan keuntungan.
“Mendekati Ramadan, Polres Lamsel juga akan mengaktifkan satgas pangan untuk pengawasan harga komoditas pokok, serta upaya penyelundupan komoditas tanpa dokumen,” tegas Kapolres.
Satgas Pangan yang dibentuk Polres, akan memantau harga sembako di sejumlah pasar. Sementara untuk peruntukan daging celeng untuk dioplos bersama dengan bahan makanan lain, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh pihak karantina.
“Kepolisian terus fokus dalam pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,m untuk mencegah pengiriman barang barang tanpa dokumen,” katanya.
Hamidi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Kelas I Bandarlampung, menyebut terus mendalami penyelundupan daging celeng tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan pengemudi, pengiriman telah dilakukan selama tiga kali ke Solo, Jawa Tengah, dua di antaranya berhasil lolos sampai tujuan.
BKP Kelas I Bandarlampung, sebut Hamidi, terus memperketat perlalulintasan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) jelang bulan suci Ramadan. Terutama komoditas daging babi celeng (SusScrofa).
Perlalulintasan daging babi celeng berpotensi menjadi bahan pangan yang disamarkan melalui hasil olahan. Jenis olahan tersebut, di antaranya bakso, nuget, sosis atau dijual dalam kondisi daging dioplos dengan daging sapi.
Upaya penyelundupan daging babi celeng, diakui Hamidi masih kerap terjadi, tanpa melalui dokumen yang dipersyaratkan. Perlalulintasan daging babi ilegal yang tidak terpantau oleh Karantinam berpotensi merugikan masyarakat.
“Karantina masih terus melakukan strategi pencegahan, berkoordinasi dengan wilayah asal pengiriman serta tujuan, agar pengiriman dilakukan sesuai prosedur,” terang Hamidi.
Salah satu wacana yang ditempuh karantina, di antaranya menggandeng Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan asal dan tujuan daging celeng.
Proses perizinan dan sulitnya prosedur diakuinya masih menjadi kendala untuk pengiriman daging celeng secara resmi. Sementara, sejumlah pelaku penjualan daging celeng masih melihat peluang bisnis tersebut, meski secara ilegal.
Sesuai prosedur, pengiriman daging celeng yang resmi akan diawasi dengan pemberian global positioning system (GPS). Alat tersebut akan dipasang pada kendaraan pengangkut serta diawasi petugas, agar pengiriman daging celeng digunakan sesuai peruntukan.
Sebab bagi kalangan tertentu, daging celeng masih menjadi alternatif sumber daging yang bisa diolah menjadi bahan pangan. Meski demikian, dengan berbagai kendala sistem tersebut hingga kini belum bisa diterapkan.