Penuhi Sanksi, Pemangku Adat Minta Nelayan Aceh Barat Dibebaskan

Amiruddin menyampaikan, sanksi adat yang diterima oleh nelayan hanya sebatas memberi efek jera, dan tidak sampai merugikan mereka. Keputusan yang telah diambil oleh pemangku hukum adat di Aceh Jaya diharapkan tidak berubah.

“Pemerintah desa asal nelayan kita sudah menyampaikan, kalau warganya tidak dilepaskan sebagaimana ketentuan hukum adat, maka akan dibawa ke ranah hukum, ini sudah bisa menjadi pidana,” sebutnya lagi.

Nelayan Lhok Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, menangkap satu unit boat nelayan Kapal Motor (KM) Wirduna yang berkapasitas 5 Grosstonage (Gt) dengan nahkoda M Nur serta dua anak buah kapal di perairan Aceh Jaya.

“Ini bukan persoalan penangkapan ikan di rumpon milik nelayan Aceh Jaya, tapi soal dia menangkap ikan hari Jumat. Jadi sanksinya sudah dibahas dan tidak ada denda-denda tambahan yang memberatkan,” demikian Amiruddin. (Ant)

Lihat juga...