Pemprov DKI Naikkan Pajak Lahan Kosong di Jalan Protokol

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai memimpin apel hari otonomi daerah di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019). –Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan menaikkan pajak untuk lahan kosong yang berada di sepanjang jalan protokol. 

Anies menyebut, kebijakan itu membuat para pemilih lahan yang biasa dikelola oleh swasta, nantinya bakal menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan tersebut akan diterapkan bertahap. Dirinya ingin lahan kosong bisa terpantau penggunaannya dan bisa bermanfaat bagi warga ibukota.

“Tujuannya bukan hanya RTH, tapi juga agar sebuah tempat bisa bermanfaat. Jangan menjadi tempat semak belukar tanaman liar, binatang liar, dan pemanfaatannya bisa macam-macam,” kata Anies, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Jika lahan itu difungsikan sebagai RTH dan bisa diakses masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen. Apabila tidak menyediakan RTH, maka beban pajak lahan itu akan naik hingga 200 persen dari tarif sebelumnya.

Meski demikian, bagi pemilik lahan yang mulai membangun maka tak ada perubahan di kebijakan PBB.

“Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen. Kenapa? Karena mereka membangun RTH dan merawat oleh mereka. Jadi kami enggak mau merugikan. Sudah dihitung juga. Dengan begitu, kita akan punya RTH lebih banyak,” ujar Anies.

Kenaikan pajak lahan kosong di jalan protokol Ibu kota, sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.

Lahan kosong yang terkena imbas kenaikan pajak itu, di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.

Lihat juga...