Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan e-Retribusi
Editor: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai, Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali launching e-Retribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan ini. Setelah sebelumnya penerapan e-Restribusi dilaksanakan di sejumlah pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, Pasar Kumbasari dan Pasar Agung Peninjoan.
Menurutnya dengan penerapan e-retribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).
“Ke depan secara bertahap pihaknya berharap seluruh pasar di Kota Denpasar menerapkan e-Retribusi sebagai bentuk dukungan Pemerintah tentang pembayaran nontunai,” ujarnya, Jumat (12/4/2019).
Lebih lanjut dilakukan melalui peluncuran e-retribusi ini selain meningkatkan pendapatan, e-retribusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan.
“Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun pasar tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” imbuh Alit Wiradana.
Sementara itu, Kepala KPwBI, Causa Iman Karana, mengatakan, e-Retribusi pasar ini adalah cara pembayaran retribusi ataupun iuran/pungutan pasar secara nontunai melalui pendebetan rekening (autodebet) tabungan pedagang dan disetorkan ke rekening pengelola pasar. Serta dengan memanfaatkan teknologi QR Code untuk membantu proses absensi.

“Dengan adanya e-Retribusi pasar, pedagang pasar akan memiliki rekening tabungan yang bebas biaya administrasi di Bank BPD Bali sehingga program ini sekaligus meningkatkan keuangan inklusif,” ujarnya.
Causa Iman Karana atau yang akrab dipanggil Pak Cik menjelaskan, jika sebelumnya pelaksanaan dan pengelolaan retribusi pasar dilakukan secara tunai, maka sekarang diimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran dengan cara nontunai.
Menggunakan Quick Respon (QR) Code dengan source of fund dari tabungan atau Basic Saving Account (BSA) sehingga transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat dan aman serta mewujudkan keuangan inklusif.
“E-Retribusi ini merupakan bagian dari implementasi GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) dan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Selain itu, e-Retribusi ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang diatur dalam Perpres RI No. 82 Tahun 2015 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Dengan demikian, program e-Retribusi ini seperti kata pepatah Sekali Mendayung, Dua Tiga Pulau Terlampaui,” jelasnya.
Pak Cik menambahkan, Transaksi Non Tunai Pemda dan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) tidak hanya memerlukan keterlibatan Bank Indonesia sebagai Regulator Sistem Pembayaran, namun juga dukungan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri sistem pembayaran dan masyarakat.
“Kami dari Bank Indonesia sebagai otoritas dan fasilitator dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, bersyukur dapat turut ambil bagian dalam pengembangan elektronifikasi transaksi non tunai ini. Berbagai perbaikan proses dan kemudahan bagi masyarakat telah diupayakan bersama. Bank Indonesia terus menerus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah,” imbuhnya.
Dengan dilakukan launching e-Retribusi Pasar di Pasar Peninjoan diharapkan secara berangsur-angsur dapat terbentuk suatu komunitas/masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai atau less cash society.