MUI: Pemilu Momentum Ikhtiar Kolektif Perbaikan Bangsa

Editor: Satmoko Budi Santoso

Ini menurutnya, bertujuan agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat. “Sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira,  tanpa adanya tekanan dan paksaan,” tukasnya.

MUI juga mengingatkan kepada peserta pemilu. Yaitu partai politik, calon anggota legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh tim pendukungnya untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.

“Termasuk tidak menggunakan politik uang (risywah siyasiyah) dan kampanye hitam (black campaign),” ujar Zainut.

Apabila hal itu dilakukan menurutnya, dapat menciderai demokrasi, kualitas pemilu, dan kerusakan moral masyarakat. Dan tentu tidak akan menghasilkan pemimpin yang benar, berkualitas sesuai cita-cita, dan harapan rakyat selama lima tahun ke depan.

Lebih lanjut disampaikan, MUI mendorong peserta pemilu untuk menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia. Juga lembaga untuk menyelesaikan sengketa pemilu untuk mencari keadilan.

Apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu. Begitu pula adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu segera diadukan ke DKPP.

Jika ada perselisihan hasil pemilu hendaknya diajukan ke Mahkamah Agung (MK). “MUI menekankan pentingnya Bawaslu, DKPP dan MK menunaikan tugasnya secara independen dan imparsial. Agar yang benar diputuskan benar, dan yang salah dinyatakan bersalah,” tukasnya.

Dalam tausiah, MUI juga mendorong TNI dan Kepolisian RI untuk menjalankan tugas menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2019, agar berjalan lancar, tertib, dan aman.

Lihat juga...