Menag Sampaikan Implikasi Tambahan Kuota Haji
Editor: Koko Triarko
Apalagi, proses penerbitan visa saat ini mempersyaratkan rekam biometrik yang saat sedang berjalan dan di sejumlah daerah sudah hampir selesai.
“Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan menambahkan petugas kloter untuk membantu jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji.
“Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10 ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter,” lanjutnya.
Di luar negeri, kata Lukman, hampir seluruh pengadaan layanan akan terdampak. Proses pengadaan yang semestinya sudah hampir final, berarti harus ditambah, dan itu bukan hal mudah.
Terkait akomodasi di Madinah, misalnya, saat ini hampir seluruh hotel di kawasan Markaziah (jarak terdekat Masjid Nabawi), sudah penuh.
“Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,” tutur Menag.
Untuk akomodasi di Makkah, penambahan kuota akan berdampak pada sistem zonasi. Sistem ini baru diterapkan tahun ini. Jemaah haji Indonesia akan ditempatkan pada tujuh wilayah, berdasarkan kelompok embarkasi sebagai berikut:
- Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
- Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
- Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
- Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
- Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
- Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
- Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
“Penyediaan akomodasi di Makkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karenanya, kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10 ribu ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi,” jelasnya.