Menag Sampaikan Implikasi Tambahan Kuota Haji
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menuturkan bahwa pemerintah Arab Saudi sudah memberikan tambahan kuota sebesar 10.000 untuk jemaah haji Indonesia.
“Info tentang penambahan kuota benar adanya. Saat ini, tambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi,” kata Lukman, di Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Lukman mengatakan, dirinya bakal membicarakan dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI komisi VIII. “Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan pembahasan dengan DPR,” katanya.
Menurut Menag, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan, karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks.
Pertama, terkait biaya penyelenggaraan. Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M dengan skema kuota 221 ribu, terdiri dari 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini, Rp35.235.602,- atau setara USD2,481.
“Bersama DPR, kami sudah menyepakati biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp7,039 triliun, untuk 204.000 jemaah. Itu artinya untuk 10.000 jemaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp346 miliar. Penambahan kuota itu juga berdampak pada penambahan sekitar 25 kloter baru, dan penambahan sekitar 125 petugas kloter. Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya,” ujarnya.
Dampak kedua, terkait pengadaan layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, penambahan kuota akan mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manazik jemaah haji.