Langgar Ketentuan, Bawaslu Bantul Tertibkan APK

BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama aparat pemerintah setempat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 melanggar aturan yang terpasang di jalan raya atau jalan utama daerah ini.

“Hari ini, Bawaslu beserta Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi Pemilihan Umum, dan kepolisian melakukan penertiban APK yang melanggar, dan penertiban diutamakan yang dipasang di jalan utama atau jalan raya,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, usai penertiban, di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dalam penertiban yang dilakukan bersama aparat gabungan dan penyelenggara pemilu tersebut terbagi ke dalam empat tim, dan masing-masing tim menjangkau wilayah beberapa kecamatan yang sebelumnya direkomendasikan ada pelanggaran.

Dia menjelaskan, tujuan atau sasaran penertiban APK adalah wilayah Kecamatan Pundong dan Imogiri yang masuk jangkauan tim satu, kemudian tim dua menjangkau wilayah Bantul yang banyak terjadi pelanggaran, serta tim tiga di wilayah Kecamatan Kasihan.

“Kemudian Tim empat mengampu wilayah Kecamatan Sewon. Jadi ada empat tim yang melakukan penertiban pada 4 April, hanya satu tim yang mengampu dua kecamatan, kalau yang lain satu kecamatan,” katanya lagi.

Namun, kata dia pula, hasil APK yang ditertibkan pihaknya belum dapat disampaikan karena masih didata dan direkapitulasi oleh masing-masing tim, namun diakui jumlahnya cukup banyak baik APK bergambar partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif.

“Prinsip secara umum yang kami tertibkan lebih cenderung APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon di jalan raya, kalau yang jalan masuk perkampungan menjadi domain jajaran pengawas kecamatan,” katanya pula.

Lihat juga...