KPK Panggil 4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo, serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 25 April 2019. (Ant)

Lihat juga...