Kewenangan Penyidik OJK Beri Kepastian Hukum
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI), Johansyah, hadir selaku saksi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan sudah memberi kepastian hukum.
“Penyidik OJK, secara aturan mengacu pada UU OJK dalam bertindak. Selain itu juga mengacu pada KUHAP. Hal ini baginya telah memberi kepastian hukum secara materiil dan formil,” kata Johansyah saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Dikatakan Johansyah, saat ini memasuki zaman globalisasi. Pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam Badan Pengawas Keuangan diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak.
Sementara kewenangan pengawasan yang dimiliki OJK juga bernilai positif. Sebab dengan kewenangan ini, OJK dapat dengan mudah mengidentifikasi. Misalnya, ada tindak pidana dalam sektor jasa keuangan.

“Saat proses penyelidikan, sudah terdapat pemanggilan pihak terkait dan menghadirkan bukti-bukti tertulis sekaligus menghadirkan pengawas. Jadi proses yang terjadi sudah mempertimbangkan banyak aspek,” ujarnya.
Dijelaskan Johansyah, due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan, sementara saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK.
Di sisi lain, ia menegaskan pola komunikasi OJK dengan Kepolisian sudah terjalin terkait penyidikan bahkan ada nota kesepahaman dua lembaga.
“Dari sini, akan terjadi tukar menukar informasi terkait perkara yang sedang diproses,” sebutnya.
Sementara saksi lainnya, Kombes Pol. W. Marbun, menyatakan, digabungkannya penyidik kepolisian yang ada, OJK dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukan tanpa alasan agar dapat bekerja efisien dan efektif. Selain itu, juga lebih cepat dan tepat serta saling bertukar data.
“Due process of law dilakukan setelah masuk penyidikan. Ada pun saat proses penyelidikan, dilakukan oleh satuan kerja dan departemen dalam OJK,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam permohonan yang dimohonkan para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari, mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK.
Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP.
Isinya menyebut, PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi atau pun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri.
Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari penyidik OJK.