Gubernur DKI Bagikan Kartu Lansia Jakarta
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kepada warga Jakarta yang berusia di atas 60 tahun, dengan besaran Rp600.000 per bulan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap dengan adanya kartu tersebut dapat membantu kesejahteraan warga Jakarta yang lanjut usia.
“Kita merasa bersyukur, warga Jakarta hari ini utamanya yang usia lanjut bisa sama-sama kita dukung, kita bantu kesejahteraannya. Yang hadir ini orang tua kita, bukan orang lain. Yang hadir yang dulu membesarkan, merawat mendidik kita semua,” kata Anies, di Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019).
Menurut orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu, sebanyak 40.419 lansia tercatat sebagai penerima KLJ pada 2019, dengan anggaran lebih dari Rp291 miliar.
KLJ diberikan kepada lansia yang memiliki KTP DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu. Sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial, dan sakit telah menahun dan hanya terbaring di tempat tidur.
“Saya berharap, pemberian kartu ini bukan sekadar kartu dan berapa nilainya, tapi bagaimana menghargai dan menghormati orang tua. Perlakukan orang tua sebagai customer prioritas, perlakukan sebagai customer platinum kalau di perbankan,” pinta Anies.
Anies mengatakan, sudah sepatutnya para orang tua diperlakukan secara istimewa. Untuk itu, dia meminta kepada Bank DKI yang ditunjuk sebagai sarana mencairkan dana, bisa memperlakukan para penerima KLJ dengan baik.
“Jadi, intinya adalah orang tua di Jakarta harus kita hormati kita hargai, kita lindungi, termasuk dalam kesejahteraannya, karena itulah kemudian kita memberikan program bantuan keuangan kepada mereka, dan ini dibagikan lewat bank DKI. Harapannya dengan adanya bantuan ini, mereka akan bisa hidup lebih layak,” ungkapnya.
Anies menekankan, bahwa pengambilan dana oleh para lansia nantinya harus didahulukan. Dia ingin para lansia diperlakukan sebagai customer platium atau lebih diprioritaskan dalam pencairan KLJ.
“Saya sampaikan kepada Bank DKI, perlakukan orang tua sebagai customer platinum. Meskipun mereka secara ekonomi lemah, tapi mereka adalah orang tua kita, yang dulu mendidik membesarkan kita dan ibu kota harus menjadi tempat yang menghargai mereka yang sudah berjasa untuk kita,” ujarnya.
Masing-masing lansia menerima dana bansos PKD Lansia sebesar Rp600 ribu per bulan. Mekanisme penyaluran dananya per triwulan dari Rekening KLJ Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke masing-masing rekening lansia dengan pengambilan dananya per bulan.
“Penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lansia dengan menggunakan Kartu ATM atau kartu debit yang dikeluarkan oleh Bank DKI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anies berpesan kepada para jajarannya, agar mendata para lansia di Jakarta. Sebab, Anies tidak mau ada lansia yang belum mendapatkan haknya. Dia juga menyarankan, agar pendataan lansia bisa dimaksimalkan melalui kerja sama dengan PKK.
“Bila bisa menemukan lebih banyak orang tua yang membutuhkan, harus diperlakukan seperti menemukan sumur pahala yang tak pernah berhenti,” tutur Anies.
Kemudian Anies menyampaikan, bahwa Pemprov DKI juga memberikan pendampingan khusus bagi para lansia, agar dapat menarik tunai maupun menggunakan KLJ secara nontunai.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Tarmijo Damanik, memaparkan, penyaluran dana bantuan KLJ dibagi dalam dua tahap. Pertama, sebanyak 28.420 lansia yang telah mendapatkan KLJ pada 2018, secara otomatis dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI dari Januari-Maret 2019.
Anies menyaksikan proses penarikan dana oleh perwakilan lansia di ATM yang sudah ada di mobil Bank DKI. Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, Wali Kota Jakarta Utara, Syamsudin Lologau, dan Ketua Tim Penggerak PKK, Fery Farhati.
Prosedur untuk pengambilan dana dari KLJ ini sederhana. Masing-masing lansia menerima dana bantuan sosial (bansos) PKD Lansia sebesar Rp600.000 per orang per bulan.
Pemberian Bansos PKD Lansia melalui KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017, tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia, dan Keputusan Gubernur Nomor 406 Tahun 2018, tentang Penetapan Besaran Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Pada 2019, tersedia anggaran untuk Bansos PKD Lansia sebesar Rp291.016.800.000, dengan sasaran 40.419 lansia penerima manfaat, yang penyalurannya dibagi dalam dua tahap.
Sebanyak 28.420 lansia telah mendapatkan KLJ pada 2018, secara otomatis telah menerima dana bansos PKD lansia dan dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI dari Januari – Maret 2019.
Sedangkan bagi pemegang KLJ baru, akan didistribusikan kepada 11.999 Lansia Penerima Manfaat baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT), dan mulai didistribusikan hari ini untuk 5 wilayah kota administrasi Provinsi DKI Jakarta.