Curangi Data PBB, Anies Bakal Beri Sanksi
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, baru saja memulai pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias fiscal cadaster.
Anies mengatakan, akan memberi sanksi kepada warga bila ditemukan data PBB tidak sesuai dengan aslinya. Sanksi ini diberikan Anies, menyusul fiscal cadaster yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI.
Pengujian tahap pertama akan dilakukan di Kecamatan Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Anies akan menerjunkan 700 petugas untuk melakukan pendataan.
“Kita melakukan fiscal cadaster untuk potensi pajak bangunan dan bumi. Petugas lebih dari 700 yang akan memeriksa baru di 4 kecamatan. Mereka akan jalan ke semua tempat, mengecek. Mereka akan dibekali dengan alat. Sehingga insyaallah bisa memastikan akurasi data,” kata Anies di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, Pemprov menjamin akurasi data yang akan dikumpulkan. Data juga akan dipastikan kembali secara acak dengan melakukan pengujian atas data yang terkumpul.
“Jadi saat ini kita memiliki data yang harus diuji akurasinya, data kita. Karena itu kita melakukan fiscal cadaster untuk potensi pajak bangunan dan bumi (PBB),” ujar Anies.
Kemudian setelah melakukan pendataan, nantinya petugas bakal menguji data secara acak. Bila ditemukan kesengajaan terkait perbedaan data PBB, Anies berjanji akan memberi sanksi saat memberikan data palsu, terkait luas lahan dan bangunan yang dimiliki.
“Bila ada selisih di situ, nanti kita akan koreksi, dan kalau ternyata kesengajaan, nanti ada sanksi,” jelasnya.
Fiscal cadaster dinilai bisa menjadi acuan untuk membuat kebijakan yang adil. Sebab, sejumlah data objek pajak di DKI tak sesuai fakta. Anies meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang benar pada petugas, terkait kepemilikan objek pajak.