Budi Daya Ikan Cupang Berpotensi Gerakan Ekonomi Masyarakat Padang
Editor: Mahadeva
PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mendukung aktivitas budi daya Ikan Cupang. Kegiatan tersebut dinilai cukup membantu menggerakan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, budi daya Ikan Cupang memiliki sensasi tersendiri. Meski memiliki ukuran ikan yang kecil, keindahan sirip menjadikan ikan cupang sering dipilih sebagai ikan hias di aquarium. Ikan Cupang adalah salah satu ikan hias yang cukup mudah dipelihara.
Sanggup bertahan di lingkungan air dan oksigen yang minim, sehingga tidak memerlukan tempat dan modal yang besar untuk membudidayakannya. “Saya lihat untuk budidaya Ikan Cupang ini cukup dengan menggunakan botol atau kaca persegi empat sebagai wadah ikannya, dan ditambahkan beberapa peralatan lainya yang juga mudah didapat. Dengan begitu usaha rumahan ini sudah bisa berjalan,” katanya, saat mendatangi rumah pemiliki budi daya Ikan Cupang, Joni Rapindo, di Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (29/4/2019).

Mahyeldi menyatakan, meskipun budi daya Ikan Cupang cukup dilakukan, masyarakat tetap perlu mendapatkan pembinaan dari dinas terkait. Hal itu untuk memastikan, hasil yang diperoleh lebih maksimal, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Balai Karantinan Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang menyebut, Ikan Cupang merupakan salah satu jenis ikan hias. Komoditasnya cukup sering diperdagangkan, baik dalam bentuK jumlah besar, maupun kecil seperti halnya pedagang kaki lima.
Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, mengatakan, secara aturan tidak ada yang melarang mengenai perdagangan ikan cupang sebagai ikan hias. Hal tersebut berlaku baik untuk perdagangan lokal, maupun perdagangan internasional. “Di 2018, kita pernah mengamankan 11 ekor ikan cupang yang akan dikirimkan dari Padang menuju Malang, beruntung petugas BKIPM di bandar udara berhasil mendeteksi melalui x-ray. Alasan diamankan karena mobilisasinya terbilang ilegal, karena ikan cupang itu masuk dalam daftar pengiriman sebagai ikan yang dimakan. Makanya petugas mengamankan ikan cupang itu. Sebenarnya boleh diperdagangkan, tapi harus dapat sertifikat dari BKIPM dulu dan memastikan untuk ikan hias bukan untuk dikonsumsi pula,” tuturnya.
Selama ini yang sering melapor, atau meminta sertifikat dari BKIPM itu perdagangan kepiting, lobster, ikan makanan, dan beberapa produk perikanan lainnya. Hal itu menjadi prosedur yang harus dilalui ketika mengirimkan barang produk perikanan ke luar daerah atau ke provinsi lain.
Rudi mencatat, perdagangan ikan cupang di Sumatera Barat, baik yang masuk maupun ke luar dari daerah, tidak banyak. Ikan cupang juga banyak hidup di wilayah sungai di Sumatera Barat.
Pedagang ikan cupang, Hari, mengatakan, harga ikan cupang bervariasi, tergantung warna dan ukuran. Kisaran harga mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000 per-ekor. Ikan cupang yang dijualnya, dibeli dari pembudidaya.