BNNK Purbalingga Amankan “Debt Kolektor” Pengguna Sabu
Editor: Mahadeva
Atas perbuatannya, tersangka MKN dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama dua belas tahun, ditambah denda paling sedikit Rp8 juta.