10 April, Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih
Editor: Satmoko Budi Santoso
Pemungutan dan penghitungan suara, tambah Herimanto, dilaksanakan pada hari yang sama dan dalam hal penghitungan suara belum selesai pada pukul. 00.00 waktu setempat, maka dapat diperpanjang tanpa jeda.
“Perpanjangan paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara atau jam 12.00 waktu setempat atau sehari setelah hari pemungutan suara. Dasar hukumnya Surat Edaran KPU RI No.577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 sebagai tindak lanjut putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019,” paparnya.
Sementara itu, ketua KPU kabupaten Sikka, Fery Soge, mengatakan, semua hasil sortir surat suara termasuk kekurangannya sudah disampaikan kepada KPU pusat. Dirinya berharap surat suara pengganti bisa segera dikirimkan.
“Kita berharap surat suara yang rusak segera diganti dan mudah-mudahan di bawah tanggal 10 April surat suara pengganti tersebut sudah bisa tiba di kantor KPU Sikka,” harapnya.
Pengiriman logistik bagi daerah-daerah di kepulauan dan yang sulit dijangkau kendaraan, kata Fery, dilakukan terlebih dahulu. Paling lama 3 hari sebelumnya sudah dikirim sambil dilihat juga kondisi laut untuk yang berada di kepulauan.
“Hal ini dilakukan agar maksimal, sehari sebelum pemungutan suara logistik pemilu sudah tiba di tempat tujuan. Bagi yang berada di dalam kota Maumere dan wilayah sekitarnya, pengiriman logistik bisa dilakukan sehari sebelum pemungutan suara,” terangnya.