10 April, Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pengurusan pindah pilih khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat dilakukan sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara yakni tanggal 10 April 2019 maksimal pukul 16.00 waktu setempat.
“Kami hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih seperti karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas saat pelaksanan pemungutan suara,” sebut Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, Senin (1/4/2019).
Dikatakan Herimanto, prosedur pindah pilih masih tetap sama mengacu pada Pasal 37 PKPU 11/2018 yang diubah ke PKPU No. 37/2018. Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

“Pemilih harus melaporkan kepada PPS atau KPU kabupaten atau kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih. Bisa juga melapor kepada KPU kabupaten atau kota untuk memdapatkan formulir pindah pilih model A.5 dengan menunjukkan KTP-el atau Suket,” terangnya.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tambah Herimanto, Suket diperbolehkan sebagai identitas pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pada hari pemungutan suara apabila terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb dan belum memiliki KTP elektronik, pemilih tersebut juga dapat dilayani.
“Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya apabila memiliki Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagai pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenis yang memiliki kewenangan untuk itu,” tuturnya.
Pemungutan dan penghitungan suara, tambah Herimanto, dilaksanakan pada hari yang sama dan dalam hal penghitungan suara belum selesai pada pukul. 00.00 waktu setempat, maka dapat diperpanjang tanpa jeda.
“Perpanjangan paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara atau jam 12.00 waktu setempat atau sehari setelah hari pemungutan suara. Dasar hukumnya Surat Edaran KPU RI No.577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 sebagai tindak lanjut putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019,” paparnya.
Sementara itu, ketua KPU kabupaten Sikka, Fery Soge, mengatakan, semua hasil sortir surat suara termasuk kekurangannya sudah disampaikan kepada KPU pusat. Dirinya berharap surat suara pengganti bisa segera dikirimkan.
“Kita berharap surat suara yang rusak segera diganti dan mudah-mudahan di bawah tanggal 10 April surat suara pengganti tersebut sudah bisa tiba di kantor KPU Sikka,” harapnya.
Pengiriman logistik bagi daerah-daerah di kepulauan dan yang sulit dijangkau kendaraan, kata Fery, dilakukan terlebih dahulu. Paling lama 3 hari sebelumnya sudah dikirim sambil dilihat juga kondisi laut untuk yang berada di kepulauan.
“Hal ini dilakukan agar maksimal, sehari sebelum pemungutan suara logistik pemilu sudah tiba di tempat tujuan. Bagi yang berada di dalam kota Maumere dan wilayah sekitarnya, pengiriman logistik bisa dilakukan sehari sebelum pemungutan suara,” terangnya.