10 April, Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pengurusan pindah pilih khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat dilakukan sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara yakni tanggal 10 April 2019 maksimal pukul 16.00 waktu setempat.
“Kami hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih seperti karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas saat pelaksanan pemungutan suara,” sebut Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, Senin (1/4/2019).
Dikatakan Herimanto, prosedur pindah pilih masih tetap sama mengacu pada Pasal 37 PKPU 11/2018 yang diubah ke PKPU No. 37/2018. Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

“Pemilih harus melaporkan kepada PPS atau KPU kabupaten atau kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih. Bisa juga melapor kepada KPU kabupaten atau kota untuk memdapatkan formulir pindah pilih model A.5 dengan menunjukkan KTP-el atau Suket,” terangnya.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tambah Herimanto, Suket diperbolehkan sebagai identitas pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pada hari pemungutan suara apabila terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb dan belum memiliki KTP elektronik, pemilih tersebut juga dapat dilayani.
“Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya apabila memiliki Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagai pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenis yang memiliki kewenangan untuk itu,” tuturnya.