Polres Lombok Barat Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

Editor: Satmoko Budi Santoso

MATARAM – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Polres Kabupaten Lombok Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu ilegal jenis Klotok, di Dusun Ganjar, Desa Petak, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Ada 102 batang kayu jenis Klotok yang kita amankan, karena tidak mengantongi dokumen lengkap, berupa surat sah kayu yang diangkut,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Priyo, Senin (1/4/2019).

Dikatakan, upaya menggagalkan kayu ilegal tersebut berhasil dilakukan aparat Polres Lombok Barat, berkat laporan dari masyarakat, tentang keberadaan truk yang mengangkut kayu ilegal dari hutan lindung, Desa Petak Lembar menuju Desa Perempuan.

Dari hasil pemeriksaan memang ratusan batang kayu Klotok yang diangkut tidak dilengkapi dokumen, maka sopir dan truk diamankan, kemudian digelandang ke Polres Lombok Barat.

“Selain mengamankan truk dan ratusan kayu, aparat juga amankan dua orang yang diduga sebagai pemilik kayu,” katanya.

Ditambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 12 tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun denda Rp2,5 miliar.

Lihat juga...