Syarat e-KTP, Cegah Pemilih Ganda di Pemilu
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kebijakan KTP Elektronik (e-KTP) sebagai syarat untuk mencoblos untuk mencegah adanya pemilih ganda di Pemilu 2019.
Keberadaan pemilih ganda, masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di Indonesia. “Penggunaan e-KTP dalam rangka membangun data kependudukan tunggal. Hal ini sulit diwujudkan dalam penggunaan KTP biasa. Karena di KTP biasa, banyak sekali data ganda. Sedangkan dalam KTP Elektronik hal ini tidak terjadi,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam sidang uji materil UU No.7/2017, tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Zudan menyebut, kebijakan itu merupakan lanjutan dari Putusan MK sebelumnya, yang membolehkan memakai KTP untuk mencoblos. Orang yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Meski demikian, Zudan tidak menutup mata, masih adanya problem terkait data tunggal. Data yang dimilikinya menyebut, masih ada sekira 4,2 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP elektronik. Mayoritas berada di Papua dan Papua Barat, yang jumlahnya mencapai 2 jutaan orang. Sisanya tersebar merata di 32 provinsi lainnya.
“Terkait ini, kita sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPR. Dalam rapat bersama dengan DPR, disepakati e-KTP sebagai syarat bolehnya menggunakan hak pilih jika seseorang tidak masuk DPT. Adapun jika tidak punya memiliki KTP elektronik maka bisa memakai surat keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil. Isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP Elektronik,” ungkapnya.
Secara realita, Zudan menyebut, sulit untuk mengejar penerbitan e-KTP bagi 4,2 juta penduduk hingga hari pencoblosan. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan beragam upaya seperti melakukan jemput bola pembuatan e-KTP. Namun rata-rata jumlah pembuatan e-KTP baru sebatas 30 ribuan perhari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, berkomentar terkait DPTb. Hal ini bisa dimaknai dua hal, yakni pemilih tambahan berbasis wilayah atau pemilih tambahan tetap dengan lima kertas suara. Untuk opsi pertama, seseorang yang memilih bukan di tempat domisili adalah tidak bisa memilih calon yang tak sesuai dengan dapilnya. Jadi, bisa saja seseorang hanya memilih capres dan cawapres saja. Tidak bisa memilih untuk DPRD Kota/Kabupaten dan provinsi serta DPR.
Sedangkan untuk opsi kedua, DPTb tetap dapat memilih dengan lima kertas suara yang tersedia. Tidak melihat dapilnya. Namun sulitnya, perangkat pemilu tidak mendukung ke arah sana, karena tidak memiliki surat suara khusus DPTb. “Namun, secara garis besar, tetap berpandangan seharusnya pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya. Saat dia pindah, dia kehilangan sebagian hak konstitusinya,” sebutnya.
Perkara ini diajukan Pemohon yang terdiri dari Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, Augus Hendy, A. Murogi bin Sabar, Muhamad Nurul Huda, dan Sutrisno. Para Pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Pemohon memandang, banyak penduduk dengan hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik, serta pemilih yang baru akan berusia 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara, tetapi tidak dapat memilih karena tidak memiliki KTP elektronik.
Selain itu syarat KTP elektronik juga berpotensi menghilangkan, menghalangi atau mempersulit hak memilih bagi kelompok rentan, seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di Lapas dan Rutan, dan beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik. (Ant)