Purbalingga Miliki Rusunawa Untuk Warga Kurang Mampu

Editor: Koko Triarko

Terkait kriteria warga yang diperbolehkan untuk menyewa rusunawa, Zaenal menjelaskan, yang pasti harus dari warga berpenghasilan rendah.

Namun, untuk kriteria detailnya akan ditentukan oleh Dinas Sosial  Pengendalian Pendukung Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Kabupaten Purbalingga. Dinas tersebut yang akan menentukan variabel-variabel masyarakat berpenghasian rendah.

Sementara untuk jangka waktu sewa, diberikan kesempatan tiga tahun di awal. Namun, jika selama tiga tahun tersebut, yang bersangkutan belum mempunyai rumah sendiri, maka diperbolehkan untuk menambah jangka waktu sewa tiga tahun lagi.

Rusunawa ini dibangun oleh Kementerian PUPR, di atas tanah seluas 36 meter persegi, dan mampu menampung 54 kepala keluarga (KK). Bangunan hanya terdiri dari rumah susun saja, dan tidak dilengkapi fasilitas garasi mobil atau pun sarana lainnya, mengingat diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Lihat juga...