Purbalingga Miliki Rusunawa Untuk Warga Kurang Mampu
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Kabupaten Purbalinggi, kini memiliki Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terletak di jalan Walik, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, rusunawa itu sudah selesai dibangun dan siap untuk dihuni.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Zaenal Abidin, mengatakan, bangunan rusunawa terdiri dari empat lantai dan harga sewanya juga bervariatif.
Harga sewa paling murah, yaitu untuk lantai empat, hanya dipatok harga Rp250.000 per bulan, kemudian untuk lantai tiga Rp300.000 per bulan, lantai dua Rp 350.000 per bulan dan lantai satu Rp400.000 per bulan.

Menurut Zaenal, perbedaan harga sewa ini bukan karena fasilitas rusunawa yang berbeda, melainkan karena akses jalan saja. Lantai empat harus melalui beberapa tangga naik, sehingga biaya sewanya lebih murah. Sementara yang di lantai bawah, lebih mudah dan cepat aksesnya, sehingga biaya sewanya lebih mahal.
ʺKalau fasilitas rusunawa, semua sama dari lantai satu sampai lantai empat, hanya akses jalan saja yang membedakan, ada yang harus naik tangga, ada yang bisa langsung masuk, sehingga harga sewanya bervariasi,ʺ kata Zaenal Abidin, Senin (11/3/2019).
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan, ukuran masing-masing ruangan dalam rusunawa sama, yaitu 3 x 6 meter. Fasilitasnya juga sama, ada dua tempat tidur dan kamar mandi. Untuk pendaftaran para penghuni sudah mulai dibuka sejak 8 Maret, dan akan ditutup pada 20 Maret mendatang.
Terkait kriteria warga yang diperbolehkan untuk menyewa rusunawa, Zaenal menjelaskan, yang pasti harus dari warga berpenghasilan rendah.
Namun, untuk kriteria detailnya akan ditentukan oleh Dinas Sosial Pengendalian Pendukung Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Kabupaten Purbalingga. Dinas tersebut yang akan menentukan variabel-variabel masyarakat berpenghasian rendah.
Sementara untuk jangka waktu sewa, diberikan kesempatan tiga tahun di awal. Namun, jika selama tiga tahun tersebut, yang bersangkutan belum mempunyai rumah sendiri, maka diperbolehkan untuk menambah jangka waktu sewa tiga tahun lagi.
Rusunawa ini dibangun oleh Kementerian PUPR, di atas tanah seluas 36 meter persegi, dan mampu menampung 54 kepala keluarga (KK). Bangunan hanya terdiri dari rumah susun saja, dan tidak dilengkapi fasilitas garasi mobil atau pun sarana lainnya, mengingat diperuntukkan bagi warga kurang mampu.