PPDB 2019 di Purbalingga tak Lagi Persyaratkan Nilai UN dan SKTM

Editor: Koko Triarko

Kepala SMA Negeri 1 Purbalingga, Drs Kustomo, memberikan penjelasan tentang sistem zonasi pada PPDB online tahun ini. -Foto: Hermiana E. Effendi

PURBALINGGA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019/2020 di  SMA Negeri 1 Purbalingga, akan menerapkan sistem zonasi berdasarkan desa atau kelurahan terdekat. Dan, nilai hasil ujian tidak akan diperhitungkan lagi. Hal ini sesuai aturan baru yang diberlakukan di seluruh sekolah di wilayah Jawa Tengah.

Kepala SMA Negeri 1 Purbalingga, Drs. Kustomo, mengatakan, dengan sistem yang baru ini, maka hanya ada tiga jalur PPDB Online SMA Jateng 2019 ini, terdiri jalur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen maksimal, dan perpindahan tugas/pekerjaan orang tua 5 persen maksimal. Dan, surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat siswa diterima di sekolah yang didaftar.

ʺJadi, nilai hasil ujian bukan lagi menjadi prioritas untuk PPDP tahun ini, kecuali jika ada siswa yang mendaftar dan jaraknya sama, maka baru akan dipertimbangkan nilai hasil ujian SMP/MTs,ʺ terang Kustomo, saat sosialisasi PPDB online di Aula SMP Negeri 3, Purbalingga, Senin (4/3/2019).

SMA Negeri 1 Purbalingga, tahun ini akan menerima 384 siswa baru. Jadwal PPDB online SMA di  Jawa Tengah akan dimulai pada 11 Juni 2019, pukul 00.00 WIB, dan ditutup 15 Juni 2019 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman hasil seleksi 17 Juli 2019, maksimal pukul 23.55 WIB. Selanjutnya pendaftaran ulang dilaksanakan pada 24-25 Juni 2019.

Lebih lanjut, Kustomo menjelaskan, pemberlakuan sistem zonasi dimaksudkan agar pendistribusian siswa merata di seluruh wilayah. Untuk zonasi di SMA Negeri 1 Purbalingga, ditetapkan ada 81 desa/ kelurahan, yang tersebar di Kecamatan Purbalingga, Padamara, Kalimanah, Kaligondang,  Bojongsari, Kemangkon  dan Kutasari.

Khusus Kecamatan Kemangkon, dari 19 desa yang ada, yang masuk zonasi SMA Negeri 1 Purbalingga hanya lima desa, yaitu Toyareka, Muntang, Gambarsari, Kalialang dan Karangtengah. Sedangkan Kecamatan Kutasari, hanya dua desa yang masuk, yakni Karanglewas dan Munjul.

Kustomo mencontohkan, untuk Kelurahan Purbalingga Kulon dan Kandanggampang, letaknya dekat dengan SMA Negeri 1 Purbalingga atau dihitung 0 km, sehingga siswa dari dua keluruhan itu menjadi prioritas diterima di sekolah tersebut.

“Priotitas siswa yang diterima nantinya berdasarkan jarak desa/kelurahan terdekat dengan sekolah, bukan lagi nilai UN. Sangat mungkin, lulusan SMP di Kecamatan Rembang, dengan rata-rata nilai UN 9,7, misalnya, tidak bisa diterima di SMA Negeri 1 Purbalingga, karena domisili dan Kartu Keluarganya memang terdata di Kecamatan Rembang, yang nota bene di luar zonasi SMA Negeri 1 Purbalingga,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, SKTM juga tidak lagi menjadi syarat penerimaan siswa. SKTM hanya digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan keringanan biaya sekolah, setelah siswa tersebut dinyatakan diterima.

Lihat juga...