Ketua MA Sampaikan Doa untuk Almarhum Wahidin
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, M. Syarifuddin, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto, mengungkapkan kesedihannya atas kepergian salah seorang koleganya, Hakim Agung, Dr. Wahidin, S.H., M.H.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan rasa duka yang mendalam dengan iringan doa kepada Sang Khaliq, semoga Almarhum dianugerahi tempat yang baik di sisi-Nya dan diampuni segala kekhilafannya,” kata Hatta Ali, di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Sebagai penghormatan terhadap jasa-jasa almarhum, Hatta Ali menginginkan agar jenazah koleganya itu disemayamkan di Gedung Mahkamah Agung terlebih dahulu, sebelum diberangkatkan menuju rumah kediamannya di Pekanbaru, dan diserahkan kepada keluarganya.
Hatta Ali berharap, agar keluarga besar Mahkamah Agung dapat memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
“Namun, pertimbangan waktu dan hari libur, rencana tersebut berubah dan Ketua Kamar Agama, Amran Suadi, kita utus mewakili Mahkamah Agung mengantarkan almarhum ke tempat kediamannya di Pekanbaru, menyerahkan jenazah almarhum kepada keluarganya dan mengantarkan almarhum hingga tempat peristirahatan terakhir,” sebut Hatta Ali.
Selama berkarir puluhan tahun sebagai hakim, kata Hatta Ali, Hakim Agung Wahidin tercatat pernah terlibat menangani perkara-perkara yang menyita perhatian publik, di antaranya perkara kasasi Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan perkara kasasi Ramadan Pohan.
“Di kedua perkara tersebut, Hakim Agung Wahidin menjadi salah seorang anggota majelis Kasasi bersama dengan Hakim Agung Margono, dan diketuai oleh Hakim Agung Andi Ayyub Saleh. Di tingkat kasasi, kedua perkara tersebut ditolak, sehingga Dimas Kanjeng Taat Pribadi tetap dihukum selama 18 (delapan belas) tahun penjara, dan Ramadan Pohan tetap dihukum selama 3 (tiga) tahun penjara,” ungkapnya.
Di mata rekan-rekannya, Hakim Agung Wahidin dikenal sangat berdedikasi dan bekerja keras. Meski punya riwayat sakit yang menahun. Beliau selama bertugas di Mahkamah Agung adalah hakim yang ulet, hakim yang berintegritas, dan dapat menyelesaikan perkara dengan baik.
Hakim Agung Wahidin dilahirkan di Batam pada 10 Oktober 1951. Memulai karirnya di dunia peradilan dengan menjadi staf golongan II. a, sejak Januari 1978. Ada pun jabatan hakim mulai diembannya sejak 27 Februari 1991, atau 13 tahun setelah memulai pengabdiannya.
Selang 18 tahun kemudian, Hakim Agung Wahidin memulai karirnya sebagai hakim tinggi selama 7 (tujuh) tahun, sebelum akhirnya dinobatkan sebagai Hakim Agung pada 22 Juli 2015.
Wahidin diangkat menjadi Hakim Agung bersama-sama dengan lima orang lainnya.
Bapak dengan empat orang anak, masing-masing Wandi Ardha, David Effendy, Ceciana Wati dan Ilfi Rakhmi ini memulai karirnya di Kabupaten Bengkalis, kemudian berpindah-pindah tugas ke berbagai wilayah sebelum akhirnya bertugas di Jakarta sebagai Hakim Agung.
Ia pernah bertugas di Bengkulu, Painan, Sawah Lunto Tarakan, Jambi, dan Bandung.
Hakim Agung, Dr. Wahidin, S.H., M.H., dari Kamar Pidana, menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Minggu (3/3/2019), pukul 07.05 WIB. Kepergiannya mengagetkan banyak orang. Almarhum masih hadir di Mahkamah Agung pada Jumat (1/3/2019), sebagaimana biasanya.