20 Tahun Jadi TPA Sampah, Warga Desa Burangkeng Minta Perhatian
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, menjadi pusat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya, sudah 20 tahunan daerah tersebut dijadikan pusat pembuangan akhir sampah dari 16 kecamatan di wilayah Bekasi, tanpa ada perhatian, bagi masyarakat sekitar.
Padahal, sesuai UU No.18/2008, mengatur terkait kompensasi bagi warga dan lingkungan sekitar, dalam bentuk bantuan, baik fisik dan nonfisik. Namun, hal tersebut belum dirasakan oleh warga Desa Burangkeng. Sebaliknya, infrastruktur desa kurang dilayani dengan baik, apalagi warga mendapat konpensasi seperti warga di sekitar TPA Sumur Batu Kota Bekasi.

“Tempat lain dibikin bersih, tetapi Desa Burangkeng dibuat kumuh oleh gunungan sampah, harusnya ada perhatian lebih kepada warga kami, ada kepedulian, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” tegas Nemin, Kepala Desa Burangkeng, Senin (4/3/2019).
Dia membandingkan daerah Burangkeng dengan Bantargebang dan Sumurbatu di Kota Bekasi, yang sama-sama menjadi lokasi TPA. Daerah tersebut mendapat kompensasi Rp300 ribu per bulan yang diterima warganya.
Selama ini, katanya, warga Bantargebang mengambil dana kompensasi melalui Bank Jabar yang ada di Burangkeng, hingga antre panjang. Tentu banyak warga Burangkeng bertanya itu antrean apa, dan dijawab ambil dana kompensasi sampah.
“Pertanyaannya, apa bedanya Burangkeng dengan daerah Bantargebang, Sumurbatu yang sama-sama menjadi tempat sampah, kan wilayah RI juga? Kan kita sama warga manusia sebagai warga negara. Tapi mereka dapat kompensasi, warga Burangkeng, tidak. Tempatnya hanya dimanfaatkan sebagai TPA, ”papar Nemin.
Ia menyebut, warga Burangkeng sudah cukup bersabar selama puluhan tahun daerahnya dijadikan tempat pembuangan sampah akhir, tanpa ada konpensasi.
Ia mencontohkan, daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, warganya rela dipenjara karena menolak menerima sampah. Ketika itu, imbuhnya, TPA Bantargebang mau dipindahkan ke Cielungsi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, imbuhnya, diketahui beberapa kali menjanjikan pemindahan TPA ke tempat baru yang lebih luas, tetapi terus mendapat penolakan dari warga yang tidak ingin daerahnya dijadikan TPA.
“Dulu, pernah dikaji di Bojongmangu, bahkan sudah masuk dalam RUTR Bekasi, seluas 30 hektare, tetapi baru dalam perencanaan masyarakat sudah menolak, akhirnya dibatalkan lagi. Padahal, sudah disiapkan dana Rp14 miliar, guna pembebasan lahan 30 hektare,” ucapnya.
Dana tersebut, katanya, sempat akan dialihkan untuk perluasan TPA Burangkeng, namun terbentur dengan rencana umum tata ruang (RUTR) Kabupaten Bekasi, nomor 12 tahun 2011, yang mengatur sampai 2030, bahwa dalam Perda berbunyi peruntukan TPA Burangkeng luasnya 11 hektare. Hal tersebut mengunci perluasan lahan TPA Burangkeng hingga 2030.
“Tidak akan ada perluasan lahan TPA Burangkeng, jika Perda tidak diubah. Kuncinya ubah satu pasal saja, dalam Perda RUTR, jika benar ada iktikad baik Pemerintah untuk melakukan perluasan lahan TPA Burangkeng. Itu pun lahan bisa ada bisa juga tidak,” tandasnya.
Artinya, jika ganti untung lahan pasti ada. Jika ganti rugi, maka jangan harap, karena sudah ada contoh untuk kepentingan negara, pembebasan lahan tol di Desa Burangkeng, negara memberi ganti, mulai dari Rp800 ribu sampai Rp2 juta per meter.
“Pembebasan lahan tol untuk kepentingan negara, perluasan sampah juga untuk kepentingan negara, maka jangan berbeda harga, jangan pembebasan lahan tol bisa mencapai Rp2 juta, sedangkan perluasan TPA, harga lahan per meter hanya Rp300 ribu, siapa yang mau jual tanahnya?” ucap Nemin.
Lebih lanjut, Nemin mengaku sudah mendapat undangan rapat bersama Dinas LH Kabupaten Bekasi, Rabu (6/3/). Ia berjanji akan hadir dengan harapan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memberi solusi memperbaiki sistem pengolahan sampah lebih baik.
Kondisi TPA Burangkeng, selain sudah overload sejak 2014, juga sistem pengelolaannya pun tidak jelas, hanya menggeser tumpukan sampah yang menggunung ke tempat yang sedikit lebih rendah. Hal lain adalah belum ada jawaban dari pemerintah setempat, terkait pertanyaan warga, seperti AMDAL, apakah aman untuk lingkungan, udara, dan air di bawah tanah.
Melalui rapat desa, terbentuklah tim 17 yang melakukan penjaringan ke masyarakat, baik keinginan dan keluhan terkait TPA Burangkeng. Akhirnya, disepakati melakukan penutupan akses menuju TPA Burangkeng, dengan persyaratan ada niat baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, pertama memberi konpensasi kepada warga sekitar, baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan lainnya, atau uang tunai.