Permudah Pembayaran PBB, Bantul Turunkan Lima Mobil Keliling

Ilustrasi- Mobil Pajak Keliling [CDN]

BANTUL – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menurunkan lima mobil pelayanan pajak keliling.

Armada tersebut diturunkan untuk mempermudah masyarakat wajib pajak membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di 2019. “Untuk memudahkan masyarakat, hingga tingkat desa dalam pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 menurunkan mobil pelayanan pajak daerah sebanyak lima unit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bantul, Trisna Manurung, Sabtu (9/3/2019).

Jumlah mobil pelayanan pajak keliling yang diturunkan pada tahun ini, bertambah dibandingkan tahun lalu. Mobil pajak keliling, melayani pembayaran PBB perkotaan dan perdesaan setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu akhir pekan serta hari libur.

Waktu pelayanan juga tidak terbatas pada jam kerja, melainkan juga pada sore hingga malam. “Mobil pajak keliling saat ini juga melayani perubahan data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sehingga layanan PBB makin dekat dengan masyarakat,” katanya.

Di 2019, pokok Ketetapan PBB-P2 Bantul sebesar Rp70,1 miliar. Objek pajak sebanyak 630.672 lembar SPPT. Jumlahnya mengalami kenaikan sebesar Rp21 miliar jika dibandingkan dengan 2018. Tahun lalu hanya ditargetkan sebesar Rp48,8 miliar, dengan objek pajak sebanyak 625.777 lembar SPPT. Kenaikan pokok ketetapan PBB tersebut, tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat wajib pajak dalam membayarkan pajak. Dalam dua tahun terakhir, collecting radio PBB Bantul mengalami peningkatan.

“Pada tahun 2018, collecting radio PBB Bantul mencapai 76 persen, lebih tinggi enam persen dari 2017, yang hanya mencapai 70 persen. Dengan kata lain, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin tinggi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...