Perekonomian Kaltim Terancam Turun di Bawah Tiga Persen
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur, terancam turun terkait beredarnya surat pembatasan produksi batu bara pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Kaltim, pun telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait dengan telah beredarnya surat tersebut, tentang pembatasan batu bara yang berasal dari izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan edaran yang masuk ke Pemprov Kaltim, Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 8 juta ton akibatnya untuk seluruh IUP, hanya diperbolehkan memproduksi 4 kali 8 juta ton per tahun.
“Tahun lalu itu 92 juta ton, maka kalau diberlakukan tahun ini, ada 62 juta ton yang tidak boleh diproduksi. Kalau itu terjadi, pertumbuhan ekonomi bisa turun di bawah 3 persen,” kata Gubernur Kaltim, Isran Noor, Selasa (12/3/2019).
Dia menilai, bila kebijakan tersebut direalisasikan tahun ini, akan sangat berdampak pada angka pengangguran di Kalimantan Timur. Apalagi, Kaltim masuk peringkat ke-6 dari 10 daerah yang angka penganggurannya tinggi di Indonesia.
“Artinya harus dipertimbangkan untuk tidak melaksanakan pembatasan produksi batu bara. Jadi, tidak hanya Kalimantan Timur saja, provinsi lain dan pemerintah pusat juga harus bersama-sama berkoordinasi untuk mengatasi persoalan ini,” tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, angka pengangguran di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 6,60 persen dari jumlah penduduk. Sehingga, Gubernur mengharapkan kebijakan pembatasan produksi batu bara tersebut dapat dibatalkan.
“Kita berharap surat ini, batal. Tapi, suratnya sudah kita terima. Kami sudah membuat surat ke presiden. Tembusannya ke menteri keuangan dan menteri ESDM, supaya pembatasan itu jangan dilakukan,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bila nanti surat pembatasan produksi batu baru tersebut diberlakukan, maka ancaman angka pengangguranpun akan menjadi persoalan.