Pengawas TPS Harus Jaga Netralitas
Editor: Mahadeva
PURBALINGGA – Sebanyak 2.898 orang Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2019 dilantik Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga.
ʺSetelah pelantikan ini, maka seluruh hak dan kewajiban sebagai petugas pengawas TPS sudah melekat. Sehingga netralitas dan profesionalisme harus dikedepankan,ʺ ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Saka, dalam acara pelantikan Petugas Pengawas TPS di Purbalingga, Senin (25/3/2019).
Seluruh pengawas TPS harus mengedepankan profesionalisme saat menjalankan tugas. Pengawas TPS diminta senantiasa menjalin koordinasi yang baik dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maupun dengan jajaran pengawas pemilu di atasnya. Dalam melaksanakan tugas, pengawas TPS dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, jika ada prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, menyampaikan, pengawas TPS harus mampu memahami regulasi dan peraturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas TPS merupakan ujung tombak proses pengawasan pelaksanaan pemilu. Keberadaanya, untuk memastikan semua tahapan berjalan baik sesuai aturan.

Sebanyak 2.898 orang Petugas Pengawas TPS tersebut, akan bertugas di 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Pembentukan Pengawas TPS sesuai amanah Undang-Undang No.7/2017, tentang Pemilu. Pengawas dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara, dan berakhir masa tugasnya tujuh hari setelah pemungutan suara.