Pemda Tangerang Didesak “Sisir” Keberadaan Galian Liar
TANGERANG – Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak Pemerintah Daerah setempat “menyisir” sejumlah usaha galian tanah tanpa izin (liar) di daerah tersebut.
Keberadaan galian liar, diduga telah merusak lingkungan di Tangerang. “Kami mengapresiasi penutupan enam galian karena bertentangan dengan Perda No.20/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (Himaputra), Ahmad Satibi, Minggu (3/3/2019).
Himaputra mendapat banyak laporan dari warga, bahwa usaha galian tanah telah merusak lingkungan. Keberadaanya, menimbulkan lubang menganga yang dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, menyebut, usaha galian tanah liar bertentangan dengan ketentraman dan ketertiban umum. Keberadaanya perlu segera disikapi dan ditindak. Keberadaan usaha galian itu menyebabkan warga mengeluhkan muatan truk berupa tanah yang berceceran dan berdampak terhadap warga pengguna jalan.
Di musim hujan, jalan yang dilewati truk pengangkut tanah menjadi licin. “Saat kemarau ceceran tanah tersebut menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan karena penduduk merasakan udara tidak bersih yang dihirup,” tandasnya.
Penutupan galian yang berada di Desa Muncul dan Bantar Panjang, Kecamatan Solear dilakukan tanpa batas waktu, setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Ahmad mengatakan, keberadaan usaha galian tersebut memang mempekerjakan penduduk lokal. Tapi hanya bersifat sementara, setelah itu pengusaha kabur. Belakangan, pengusaha galian hanya meninggalkan lubang besar yang dapat membahayakan anak-anak, seperti yang terjadi di Kecamatan Cisoka dan Solear. (Ant)