Lima Caleg Dicoret dari DCT oleh KPU Boyolali

Ilustrasi - Dok. CDN

Caleg Mahmudi dicoret dari DCT karena dijatuhi pidana lainnya oleh Pengadilan, karena melanggar Undang Undang lalu lintas. “Caleg yang dicoret karena pelanggaran tindak pidana, sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan kasusnya sudah divonis. Kasusnya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tuturnya.

Oleh karena itu, caleg tersebut kemudian dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonan, dan dicoret dari DCT. Sehingga, KPU Boyolali kemudian melakukan perubahan DCT. “Kami melakukan pencoretan caleg dari DCT sudah sesuai prosedur. Kami juga klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti ke partai politik peserta Pemilu terkait,” tambahnya.

Pencoretan Caleg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Boyolali, No. 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali No.85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2019.

KPU mencoret lima Caleg tersebut merupakan dari hasil rapat pleno, untuk menentukan masih memenuhi syarat atau tidak. Hal ini, juga sesuai perintah dari KPU RI melalui surat nomor 31, untuk mencoret Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat dengan beberapa kriteria.(Ant)

Lihat juga...