Lima Caleg Dicoret dari DCT oleh KPU Boyolali
BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali mencoret lima orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten setempat dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, mengatakan, kelima orang caleg tersebut dicoret dari DCT, karena tidak memenuhi sejumlah syarat dengan beberapa kriteria. “Lima caleg itu, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka dari tiga peserta partai politik Pemilu 2019,” ungkap Maya Yudayanti, Kamis (21/3/2019).
Pencoretan lima caleg Boyolali tersebut sesuai Surat Keputusan KPU, per 19 Maret 2019. Pencoretan lima caleg tersebut sudah diumumkan melalui laman dan media sosial resmi KPU Boyolali. Dua orang caleg yang dicoret, tercatat diberhentikan dari partai politik. Satu caleg meninggal dunia. Dua orang lainnya, karena melanggar tindak pidana Pemilu dan pidana lainnya.
Dua caleg yang dicoret karena diberhentikan partai politiknya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ranindya Candra Kartika, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali, dan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Joko Waluyo, Dapil 5 Boyolali.
Selain itu, satu caleg asal Partai Berkarya, Leni Susilowati dari Partai Berkaya Dapil 5, dicoret karena meninggal dunia. Dua caleg asal Boyolali lainnya yang dicoret yakni Basuki masuk Dapil 4 Boyolali dan Mahmudi, dari Dapil 3 Boyolali. Kedua Caleg ini, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Basuki dicoret karena dijatuhi pidana atas pelanggaran pidana Pemilu 2019. Pada kasus ini, Basuki dijatuhi vonis oleh pengadilan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu bulan kurungan atas kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi paket sembako.