KPU Kota Bekasi, Mulai Perekrutan KPPS
Editor: Mahadeva
BEKASI — Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi memulai seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019. Mereka akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan suara 17 April 2019 nanti.
KPU Kota Bekasi membutuhkan sekira 47.040 orang pertugas KPPS. “Mekanismenya setiap TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS. Jumlah TPS di Kota Bekasi 6.720 lokasi. Kali kan saja, tujuh orang setiap TPS itulah jumlah yang dibutuhkan,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Asyaifa ke Cendana News, Minggu (3/3/2019).
Saat ini, sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran calon petugas KPPS, yang akan berakhir 5 Maret 2019. Pendaftaran akan berlangsung selama tujuh hari, dimulai 6 Maret 2019. “Bagi warga Kota Bekasi, yang ingin mendaftar, menjadi petugas KPPS, bisa datang langsung ke PPS di kelurahan wilayah masing masing, dengan membawa persyaratan yang ditentukan,” tandas Ali.
Persyaratan menjadi KPPS, harus WNI, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik dengan membuat pernyataan tertulis. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang juga dinyatakan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah di pidana, dan harus berpendidikan minimal SMA sederajat. Setelah penerimaan pendaftaran, semua berkas akan diteliti secara administasi, dan diumumkan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Paling lambat 10 April 2019, perekrutan KPPS sudah selesai dan petugasnya telah diambil sumpah. “Masa kerja KPPS hanya 30 hari, mulai dari 10 April sampai dengan 9 Mei 2019,” tandasnya.
Petugas KPPS dalam kerjannya, hanya bertugas untuk melakukan pemungutan, penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019. Untuk gaji, petugas TPS masing-masing menerima Rp500 ribu, kecuali Ketua KPPS Rp550 ribu. “Petugas ad hoc KPPS, masa kerjanya hanya satu bulan, gajinya Rp500 ribu, untuk petugas biasa, sedangkan gaji Ketua KPPS Rp550 ribu,” pungkas Ali.