KPU Gowa Diminta Waspadai Penyalahgunaan Formulir C6
MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan formulir C6 (pemberitahuan pemilih) oleh oknum tertentu, dalam pemilihan serentak 2019.
“Kami meminta kepada KPU untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan formulir C6 serta hal lain yang berpotensi disalahgunakan pihak tertentu,” tegas Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, di Makassar, Rabu (20/3/2019).
Menurutnya, penyalahgunaan formulir C6 sangat rawan disalahgunakan orang-orang tertentu, yang biasa dimainkan saat pembagian kepada pemilih menjelang hari pencoblosan 17 April 2019.
Selain itu, potensi penyalahgunaan formulir sangat rawan, bila tidak teliti dalam pembagiannya nanti oleh petugas di lapangan menjelang pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Gowa menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan (Daftar PemilihTetap tambahan) DPTb bersama KPU Gowa di Jolin Hotel Makassar.
Dia menegaskan, adanya perubahan terhadap DPTb tahap II tersebut dapat menjadi salah satu acuan bagi jajaran KPPS yang segera bertugas di TPS, untuk lebih memperhatikan potensi-potensi kecurangan yang bisa terjadi.
Data DPTb sendiri ditarik dari setiap kecamatan yang telah melaporkan rekapatiluasi mengenai penambahan pemilih terbaru tahap kedua.
“Setiap pembagian surat untuk memilih pada saat pemilu nanti, Ketua KPPS yang berhak melakukan itu dan bukan anggotanya, karena ketua KPPS bertanggung jawab atas hal itu untuk meminimalisir potensi kecurangan,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta Forum Peserta Pleno yang dihadiri utusan partai politik dan PPK se-Kabupaten Gowa, untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan dan bahu membahu dengan semua pihak, juga pada pihak Bawaslu, demi berkualitas dan suksesnya pemilu.