Kominfo Blokir 961.456 Akun

Ilustrasi -Dok: CDN

MAKASSAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika, mencatat sebanyak 961.456 akun berkonten negatif telah diblokir sepanjang 2018.

Kasubdit Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan Dit Informasi dan Komunikasi Polhukam Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hypolitus Layanan, mengatakan, ratusan ribu akun itu berasal dari perorangan, kelompok dan sebagainya.

“Jadi, akun yang diblokir Kemkominfo itu berasal dari perorangan, kelompok hingga website,” katanya, pada acara sosialisasi bertajuk Forum Partisipasi Pemilih Pemula dan Perempuan: Suara Kita Menentukan Masa Depan Bangsa, di Makassar, Rabu (20/3/2019).

Mengenai penilaian soal konten yang diblokir, karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks, ia mengatakan, bukan dilakukan semata-mata oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun juga melibatkan sejumlah pihak di luar mereka.

Selain itu juga melibatkan masyarakat yang memberikan laporan kepada menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, soal akun yang dinilai memenuhi persyaratan untuk diblokir.

“Kita menerima laporan dari masyarakat dan kemudian dibahas dengan pihak terkait (soal kebenaran kabar itu) dan diputuskan secara bersama (lakukan pemblokiran),” ujarnya.

Berdasarkan pasal 35 UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ia menjelaskan, mereka memiliki alat khusus yang dinamakan mesin scrolling internet. Alat ini akan mendeteksi konten yang mengandung pornografi, pornoaksi, agar bisa segera diblokir.

Lihat juga...