KBRI Diminta Segera Pulangkan 5 Nelayan dari Malaysia

Nelayan, ilustrasi -Dok: CDN

BANDA ACEH – Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia, segera mengurus pemulangan terhadap lima nelayan Aceh yang sudah dibebaskan, karena telah menjalani hukuman kurungan di negera itu.

“Informasinya, lima nelayan Aceh yang ditahan di Malaysia sudah bebas dan sudah diserahkan ke KBRI di Malaysia. Ya, kita minta pemerintah atau KBRI di sana bisa segera mengurus pemulangan mereka ke Tanah Air,” kata Anggota Komisi I, DPRA, Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Kamis (21/3/2019).

Sebanyak lima nelayan dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap otoritas Negara Malaysia sejak 12 Juli 2018, dan sudah dibebaskan pada Kamis (14/3), karena telah menjalani masa hukuman kurungan.

“Keluarga pasti sudah lama merindukan mereka, dan kita berharap mereka bisa segera kembali ke pangkuan serta berkumpul dengan keluarga tercinta,” ujarnya.

Untuk diketahui, kelima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Tamiang itu ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018, dan Pengadilan Negeri setempat pada 31 Oktober 2018 menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh itu.

Ada pun identitas lima nelayan itu, Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).

Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, sebelumnya menyatakan, kelima nelayan tersebut sudah bebas dan mereka diserahkan Kepala Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk diurus pemulangannya ke Tanah Air.

“Mereka bebas hari Kamis (14/3), dan jadwal pemulangan belum ada kabar. Kami terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia, terkait pemulangan mereka,” tutur Miftachuddin.

Lihat juga...