Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dituntut 5 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
“Menyatakan terdakwa Idrus Marham, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” tambah Jaksa Lie.
JPU KPK juga tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maupun pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial itu, karena sudah dibebankan kepada Eni.
“Terhadap Eni Maulani Saragih, telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa, guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar, karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti,” tutur JPU Heradian Salipi.