Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Idrus Marham/ Dok CDN

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dituntut 5 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Menyatakan terdakwa Idrus Marham, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” tambah Jaksa Lie.

JPU KPK juga tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maupun pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial itu, karena sudah dibebankan kepada Eni.

“Terhadap Eni Maulani Saragih, telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa, guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar, karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti,” tutur JPU Heradian Salipi.

Tujuan pemberian uang itu adalah, agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1), antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan Cina Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

“Adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana (meeting of mind), berupa meminta uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo, guna mengumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni Maulani Saragih, selaku calon bupati di Temanggung, yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni Maulani dengan pertemuan dua kali di kantor Johanes Budisturisno Kotjo,” tambah JPU Heradian Salipti.

Awalnya, pengurusan IPP PLTU MT RIAU-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), namun setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 kepada Idrus Marham.

Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes Budisutrisno Kotjo, guna keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.

Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim whatsapp (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS, dan 400 ribu dolar Singapura yang dijawab, “Senin di darat, deh”.

Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu, Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen, yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.

Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni, melalui Tahta Maharaya, di graha BIP.

Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar, guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung, yaitu Muhammad Al Khadziq, yang akan diperhitungkan dengan besaran fee yang akan dibagi oleh Kotjo, setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan, “saat ini cashflow lg seret”.

Karena WA Eni tidak ditanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018, dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan, “tolong adik saya ini dibantu…buat pilkada”.

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Ktojo melalui WA dengan kalimat, “Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks”, agar memberikan uang yang diminta Eni.

Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni, melalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018.

Pada 27 Juni 2018, Eni mengabarkan kepada Kotjo melalui WA, bahwa suaminya menang telak di Pilkada Temanggung, dan menanyakan soal CHEC Ltd, dijawab Kotjo, “Insyaallah, aman” kemudian Eni menyampaikan sebentar lagi bisa membayar utang fee yang akan diberikan oleh Kotjo, dengan mengirim pesan, “suip, bisa bayar utang”.

Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut, sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji, selaku Wakil Sekretaris “Steering Committe” Munaslub Partai Golkar 2017.

Atas tuntutan itu, Idrus akan mengajukan pledoi pada 28 Maret 2019.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menjadi 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ant)

Lihat juga...