IHW: Negara Wajib Beri Subsidi Sertifikasi Halal Produk UKM
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Perkembangan industri halal di Indonesia masih di bawah negara Asia. Padahal, Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
“Perkembangan gaya hidup halal Indonesia masih di bawah negara Malaysia dan Brunai Darusalam. Bahkan, kita di bawah Thailand, Indonesia berada di urutan 10,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, pada Forum Group Discusion (FGD) Pelatihan dan Pendampingan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Maka, jelas dia, FGD ini merupakan semangat, yakni bagaimana menyongsong era mandatori sertifikasi halal yang jatuh tempo mulai 17 Agustus 2019. Ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
“Jadi, semua produk yang beredar di masyarakat menurut ketentuan UU JPH ini wajib bersertifikasi halal,” ujarnya.
Lalu, bagaimana yang tidak bersertifikasi halal? Apakah masih boleh beredar?
Karena itu, kata Ikhsan, melalui forum ini dikumpulkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seperti makanan dan minuman, farmasi, obat, barang gunaan, serta kosmetika. Ada sekitar 82 pelaku usaha mewakili industri tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk membantu menenteramkan pelaku usaha yang merasa khawatir. Apakah pada Oktober mendatang yang belum sertifikasi masih boleh memasarkan produknya.
“Nah, itu pertanyaan yang mengemuka. Kami (IHW) menawarkan solusi kepada pemerintah, agar mereka diberikan jalan untuk tetap produksi dan memasarkan produknya. Tetapi mereka juga memulai untuk sertifikasi halal,” ungkapnya.
Sehingga, pelaku usaha tidak kena sanksi sebagaimana yang ada di UU JPH. Yaitu, pidana denda sebesar Rp2 miliar atau pidana penjara lima tahun. Agar keluar dari sanksi itu, adalah kepedulian IHW memberikan jalan tengah atau solusi.
Di sinilah peran pemerintah mendorong, bagaimana memberikan kemudahan dan biaya yang murah, terutama UKM. Karena sesuai dengan UUJP dalam konsideralnya, itu kewajiban negara.
“Jadi, sertifikasi halal bukan menjadi obyek negara untuk penerima APBN. Sebaliknya, negara wajib memberikan subsidi kepada pelaku usaha untuk sertifikasi halal. Itu yang harus dilaksanakan sesuai UU JPH,” tegasnya.
Namun sayangnya, kata Ikhsan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berpikir, bahwa para pemohon sertifikasi halal merupakan pendapatan negara. Yang dihitung hingga mencapai Rp22 triliun, dengan asumsi ada 3,4 juta pelaku UMKM yang akan melakukan sertifikasi halal.
“Ini pemikiran yang terbalik. Pemikiran yang benar sesuai UU JPH adalah negara memberikan kemudahan subsidi untuk melakukan sertifikasi halal,” tandas Ikhsan.
Maka, IHW mendorong supaya lembaga sertifikasi halal yang sudah siap. Yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), untuk bisa melakukan itu sampai BPJPH bisa melakukan sertikasi halal.
“Kapan waktunya, ya tunggu sampai siap. Itu yang saya ingin disampaikan, agar tidak gaduh dan kebingungan masyarakat dunia usaha terhadap bagaimana 17 Oktober itu. IHW memberikan solusi,” pungkasnya.