Enam Perusahaan di Kudus Belum Bayarkan Upah Sesuai UMK
Kalaupun masih ada perusahaan yang membandel belum membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2019, maka bisa dijatuhi sanksi oleh Pengawas Tenaga Kerja.
Besaran UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp2.044.467,75.
Nilai UMK 2019 mengalami kenaikan dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar Rp1.892.500. [Ant]