Enam Perusahaan di Kudus Belum Bayarkan Upah Sesuai UMK
KUDUS — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan enam perusahaan belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.
“Dari hasil monitoring tim pemantau upah di Kabupaten Kudus, keenam perusahaan tersebut memang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 karena beberapa faktor,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa (26/3/2019).
Beberapa di antaranya, kata dia, karena faktor keuangan perusahaan yang belum memungkinkan membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK.
Seharusnya, lanjut dia, mereka mengajukan penangguhan jika memang tidak mampu membayarkan upah sesuai ketentuan UMK.
Kenyataannya perusahaan yang bersedia mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019 hanya ada satu, yakni perusahaan jasa penginapan.
Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring tim pemantau upah sebanyak 80 perusahaan.
Dari jumlah sebanyak itu, tercatat 60 perusahaan sudah didatangi untuk dilakukan pemantauan apakah sudah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK atau belum.
“Ternyata, dari 60 perusahaan ada enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019. Kondisi tersebut memang sudah disampaikan kepada karyawan sehingga ada kesepakatan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pembinaan, akhirnya mereka sepakat untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 mulai April 2019.
Untuk memastikan kepatuhan mereka, tentunya pada bulan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali.