Dua Tersangka Begal Daan Mogot Masih Buron

Editor: Koko Triarko

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu., saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/3/2019). -Foto: Lina Fitria

Edy menjelaskan, meski di bawah umur, namun pelaku tetap dikenakan pasal dalam KUH Pidana, lantaran perbuatan mereka dianggap telah melampaui batas. Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat (3) KUHP ‎tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri, mengatakan bila polisi sudah memiliki bukti kuat jika ketiga orang yang diamankan adalah para pelaku. Karena ketiga mirip dengan sketsa yang sudah ada.

“Dari sketsa gambar, ciri-ciri pelaku ada kesamaan,” ungkap Dimitri.

Sebagaimana diketahui, korban seorang pria bernama Ivan, tewas dibacok oleh sekelompok begal di Daan Mogot, Jakarta Barat. Korban diduga dihabisi lantaran mencoba mempertahankan harta bendanya dari kelompok tersebut.

Kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan di kawasan sepi, dan ternyata sudah diincar oleh kelompok begal tersebut. Kemudian, para pelaku secara tiba-tiba langsung meminta harta benda korban. Namun, ia yang menolak mencoba melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian merampas dompet korban dan membacoknya. Korban pun meninggal dunia di lokasi.

Saat ini, lanjut Dimitri, pihaknya sedang memburu keberadaan pelaku yang diketahui mengendarai dua sepeda motor saat beraksi.

Lihat juga...