Bupati Gianyar Ingatkan Penggunaan Dana Hibah Sesuai Peruntukan

Editor: Koko Triarko

GIANYAR – Bupati Gianyar Made Mahayastra, mengingatkan kepada kelompok masyarakat penerima hibah, agar peruntukannya sesuai dengan proposal, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Mahayastra juga menginstruksikan kepada OPD terkait, agar mengevaluasi secara cermat dan memberikan pendampingan pada penerima hibah, tentang kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk tata cara pengelolaan keuangan, proses administrasi pencairan termasuk membuat laporan pertanggungjawaban.

Bupati Gianyar Made Mahayastra. -Foto: Sultan Anshori.

“Setelah bantuan dana hibah ini dicairkan, agar dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukan yang diajukan, agar tidak sampai tersandung kasus hukum,” tegas Bupati Mahayastra, saat memberikan pengarahan kepada sejumlah ketua kelompok masyarakat penerima hibah, terkait proses pemberian atau pencairan dana hibah 2019 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (12/3/2019).

Bupati Mahayastra juga menegaskan, jumlah proposal maupun dana yang yang dianggarkan Pemkab Gianyar  mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.

Pada 2019, dialokasikan anggaran sebesar Rp132.905.000.000, meningkat dari tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp73.880.000.000.

Peningkatan alokasi dana ini, kata Bupati Mahayastra, bukannya tanpa alasan. Mengingat tyujuan pemberian dana hibah kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan swadaya atau partisipasi masyarakat, dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Dana hibah ini yang pada akhirnya akan sangat membantu proses percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar,” kata Mahayastra.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Bantuan Masyarakat (Banmas) Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Wirasa, menambahkan, pada 2019 bagian pengelolaan bantuan masyarakat mengelola hibah sebanyak 1.877 proposal, dengan total anggaran sebesar Rp132,905.000.000, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 202/A-04/HK/2019, tentang pemberian hibah kepada kelompok masyarakat 2019.

Wayan Wirasa menjelaskan, proses verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh masyarakat telah dilakukan pada 2018, dengan jumlah proposal yang masuk kurang lebih 3.500 proposal.

Lebih lanjut dikatakan, dalam APBD induk 2018, Bagian Banmas mengelola pencairan proposal hibah sebanyak 1.735 proposal, dengan anggaran sebesar Rp73.880.000.000.

“Dengan demikian, ini dapat dilihat, bahwa dari jumlah proposal yang diajukan oleh masyarakat dan anggaran yang dialokasikan untuk dana hibah ini, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya,” pungkas Wayan Wirasa.

Lihat juga...