Bawaslu Purbalingga Ingatkan Kades Terpilih Jaga Netralitas
Editor: Koko Triarko
Tidak hanya sanksi pidana yang mengancam ketidaknetralan kades, dalam pasal 29 dan pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014, tentang desa juga ditegaskan, bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
Jika terbukti, maka dapat diberikan sanksi administratif oleh bupati, mulai dari teguran lisan dan/teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
ʺAncaman pidana, denda atau pun sanksi administratif cukup tegas, sehingga kita dari Bawaslu proaktif untuk memberikan peringatan. Sebab, sebagian kades yang dilantik ada yang baru akan menjabat, sehingga perlu diberikan pemahaman,ʺ tuturnya.
Melalui imbauan tersebut, Bawaslu Purbalingga berharap, agar pemerintah daerah juga ikut melakukan pengawasan dan penegakan aturan, supaya tidak terjadi pelanggaran.