Aswanto Kembali Terpilih Menjadi Wakil Ketua MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Hakim Konstitusi, Aswanto, kembali terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021.
Aswanto terpilih, melalui pemungutan suara pada Senin (25/3/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pleno Hakim (RPH) lanjutan secara tertutup, pada Senin (25/3/2019) Pukul 16.00 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, selaku pimpinan RPH mengumumkan hasil musyawarah yang menyepakati, untuk dilakukan pemungutan suara. Dalam RPH tertutup tersebut telah disepakati dua nama, yakni Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna, sebagai Calon Wakil Ketua MK Periode 2019–2021.
“Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto memperoleh empat suara dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memperoleh empat suara, dan satu suara abstain. Selanjutnya proses pemungutan suara putaran kedua pun dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Sesuai dengan Peraturan MK No.3/2012, tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum. Dan, apabila masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.
“Namun demikian, sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019–2021,” jelasnnya.
I Dewa Gede Palguna menarik diri dari pencalonan, mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan oleh MK. “Melihat perolehan suara yang hampir sama, dan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka saya menarik diri dari pencalonan diri saya,” kata Palguna di hadapan RPH terbuka secara umum.