68 Tenaga Kontrak Gagal Tes P3K, Kepala BKD Dinilai Lalai

Editor: Koko Triarko

LARANTUKA – Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Flores Timur, dinilai melanggar hukum dengan adanya 68 tenaga kontrak dan guru honorer yang gagal mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Sampai dengan jadwal ujian dikeluarkan, berkas para peserta tidak diverifikasi dan dilaporkan ke BKN, sehingga portal ujian Flotim tidak bisa dibuka. Akibatnya, berbuntut para peserta tidak bisa mengikuti ujian pada tanggal 23 dan 24 Februari 2019, lalu.

Praktisi hukum asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Pieter Hadjon, SH. -Foto: Ebed de Rosary

“Tindakan Kepala BKD Kabupaten Flotim beserta stafnya dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, 68 tenaga kontrak tersebut telah mendaftar secara online dan berkasnya dinyatakan lengkap,” sebut Pieter Hadjon,S H., praktisi hukum asal Flotim, Kamis (7/3/2019).

Menurut Pieter, berkas semua pegawai tersebut pun telah diserahkan ke Kantor BKD Flotim untuk dilakukan verifikasi. Kejadian ini bisa dinilai melanggar hukum, karena melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya, melanggar kepatutan serta melanggar kesusilaan.

“Setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain, dapat dituntut ganti kerugian (pasal 1365 KUH Perdata). Juga berdasarkan pasal 1367 KUH Perdata,” terangnya.

Ia menjelaskan, majikan, dalam hal ini Bupati Flotim, ikut bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bawahannya.

Peserta yang gagal ikut tes dapat mengajukan gugatan menuntut pembayaran ganti rugi kepada Pemda Flotim, dalam hal perkara ini Kepala BKD Flotim dan Bupati Flotim.

“Dalam hukum perdata, konsep kerugian terdiri dari schade berupa kerusakan yang diderita, winst berupa keuntungan yang diharapkan dan kosten, yakni biaya yang dikeluarkan,” tuturnya.

Gugatan diajukan  bukan hanya semata untuk memperoleh ganti kerugian, tapi yang terpenting memberi pelajaran bagi pejabat di Pemda Flotim. Pejabat yang bekerja tidak maksimal dan lalai dalam memberi pelayanan bagi masyarakat, dalam hal ini peserta tes.

“Melanggar hukum bisa karena dolus (sengaja), bisa juga karena culpa atau lalai. In Casu pejabat BKD bekerja tidak secara profesional dan lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para calon peserta yang sudah mendaftar melalui online,” ungkapnya.

Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon, mengatakan pegawai yang gagal ikut tes menggunakan sistim CAT tersebut merupakan sebuah kejadian yang sangat fatal. Tes pun sudah tertutup untuk kabupaten Flores Timur.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Flores Timur meminta maaf kepada rekan-rekan yang gagal Ikut tes P3K. BKPP ini lalai dalam menjalankan tugas serta pelayanan,” kata Anton, sapaannya.

Sebanyak 68 orang tenaga kontrak pusat yang terdiri dari tenaga penyuluh pertanian dan guru, gagal mengikuti ujian CAT, karena tidak terverifikasi pada BKPP Kabupaten Flores Timur.

Lihat juga...