41.155 Produk Usaha Mikro di Tangerang Dipasarkan Daring

TANGERANG  – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya membantu untuk pemasaran kepada 41.155 produk usaha mikro (UM) yang tersebar pada 29 kecamatan melalui daring.

“Sebagian sudah jalan dan ditingkatkan agar semuanya terlaksana artinya pemasaran tanpa kendala berarti,” kata Kepala Bidang UM Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Tangerang, De Enang di Tangerang, Selasa.

Enang mengatakan, pihaknya terus mendorong demi kemajuan UM karena selama ini sering mengalami masalah soal pemasaran produk.

Dia mengatakan, selain menyangkut pemasaran pihaknya berupaya memberikan kemudahan perizinan usaha, penguatan kelembagaan, koordinasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UM.

Selama tahun 2018 bahwa pembinaan terhadap 41.155 UM tersebut telah dilakukan diantaranya berupa pendataan, kemitraan dan kemudahan dengan memberikan fasilitas.

Pembinaan lainnya berupa legalitas produk halal, produk industri rumah tangga dan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) agar pengusaha mematenkan produk.

Namun dalam penguatan kelembagaan telah menyiapkan berbagai pembinaan diantaranya bidang keuangan, manajemen dan kemasan produk.

Sedangkan pada tahun 2019, realisasi semua produk diupayakan pemasaran melalui daring agar pengusaha kecil dapat menikmati hasil meski tidak memiliki toko penjualan.

Menurut dia, banyak pengusaha kecil belakangan ini mendapatkan keuntungan melalui pemasaran daring karena selama ini mereka kesulitan menjual karena tidak memiliki toko.

Padahal sebelumnya, Dinkop-UM melakukan pembinaan terhadap 242 koperasi yang terancam dibubarkan karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Lihat juga...