Tak Kunjung Direvisi, Mahasiswa Uji Materiil UU Penodaan Agama
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan uji materiil UU No.1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Zico, sebelumnya pernah mengajukan pengujian undang-undang, yang sama terkait dengan Pasal 4 UU Penodaan Agama, dan telah diputus dalam Putusan No.76/PUU-XVI/2018. “Kami menerima putusan tersebut, yang menyatakan pasal penistaan agama konstitusional, namun perlu dilakukan perubahan mendesak. Akan tetapi, hingga permohonan ini diajukan kembali oleh Pemohon, pembentuk undang-undang belum melakukan hal tersebut,” kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di depan majelis hakim MK, Rabu (6/2/2019).
Akibatnya, Zico menilai, hal tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Selanjutnya, dalam perkara tersebut, Dirinya tidak lagi mempermasalahkan konstitusionalitas substansi pasal, namun mempermasalahkan inkonstitusionalitas Pasal 1, 2, 3, dan 4 UU Penistaan Agama yang tidak kunjung direvisi.
Penundaan dari pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan terhadap orang-orang yang menjadi korban peristiwa-peristiwa main hakim sendiri atau persekusi. “Saya menekankan, mendesaknya dilakukan revisi UU Penistaan Agama, karena inkonstitusionalitas tidak dilakukannya revisi oleh pembentuk undang-undang. Sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan juga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil. Dengan demikian, melalui petitum saya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Penistaan Agama tetap konstitusional, sepanjang dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun,” jelasnya.