Sidak Kantong Plastik, Beberapa Toko Modern Masih Gunakan Tas Plastik

Editor: Mahadeva

DENPASAR – Maksimalisasi penerapan Perwali No.36/2018, terus digenjot Pemkot Denpasar. Guna mendukung hal tersebut, seluruh elemen dilibatkan dalam upaya sosialisasi. 

Kegiatan juga dilakukan dengan  sidak secara rutin, dengan menyasar toko modern maupun tradisional. Senin (18/2/2019), sidak, pembinaan dan monitoring, dilakukan oleh Tim Kecamatan Denpasar Selatan. Upayanya dilakukan dengan menyasar 10 toko modern di kawasan Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Panjer.

Kasie Trantib Kecamatan Denpasar Selatan, Dewa Kendel, mengatakan, sidak, monitoring serta pembinaan rutin dilaksanakan, untuk memastikan seluruh stakeholder terkait mentaati aturan yang berlaku. Pengurangan penggunaan plastik, telah diatur di dalam Perwali No.36/2018. Dalam kegiatannya, tim melibatkan berbagai unsur terkait seperti DLHK, Sat Pol PP serta OPD terkait lain. “Setelah dimulai penerapannya secara berkelanjutan, terus dilaksanakan guna memastikan seluruh stakeholder mentaati aturan yang telah berlaku,” ucap Dewa Kendel.

Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada.-Foto: Sultan Anshori.

Secara bertahap, upaya monitoring dilakukan dengan menggandeng instansi terkait, serta pihak desa atau kelurahan. Ke depan, pengurangan sampah plastik dapat berjalan dengan maksimal, karena dukungan seluruh stakeholder terkait.

Dari hasil monitoring di 10 usaha yang disasar, telah mendukung pengurangan sampah plastik, dengan tidak menyediakan kantong plastik. Serta mengurangi kemasan plastik lainya. Namun demikian, masih ditemukan toko modern yang belum memasang banner terkait himbauan pengurangan kantong plastik, serta sosialisasi bagi para pelanggan untuk membawa tas belanja ramah lingkungan mandiri.

“Masih ditemukan beberapa, dan mereka sudah siap untuk memasang banner atau spanduk ajakan untuk mengurangi sampah plastik dan membawa tas belanja sendiri,” terangnya.

Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, berharap, partisipasi semua pihak untuk mendukung suksesnya penerapan Perwali No.36/2018, tentang pengurangan sampah plastik. Adanya partisipasi pengawasan, monitoring, serta pembinaan dengan menggandeng semua pihak hingga tingkat terbawah, maka penerapan pengurangan sampah plastik dapat dimaksimalkan.

Lihat juga...