Masyarakat Malang Desak Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Editor: Mahadeva

MALANG – Mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Kauman 3 Malang beberapa waktu yang lalu, mengundang keprihatinan warga Malang, khususnya para orangtua. Menyikapi kasus tersebut, aliansi masyarakat tolak kekerasan seksual, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang.

Direktur Women Care Center (WCC), Sri Wahyuningsih, menyebut, segala tindakan pencabulan merupakan tindak pidana. “Bahkan kita sudah puluhan tahun mendampingi anak-anak yang menjadi korban, dan belum dapat terselesaikan, karena Undang-Undang Perlindungan Anak kita, belum bisa menjamin selengkapnya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” ujarnya dalam orasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Senin (18/2/2019).

Direktur Women Care Center (WCC), Sri Wahyuningsih, ketika memberikan orasi – Foto Agus Nurchaliq

Menuru Sri, kota Malang sebagai kota pendidikan, dan memiliki banyak fakultas hukum. Sehingga seharusnya, jangan menjadikan tindak pidana menjadi tindak sosial. Kekerasan seksual terhadap anak, merupakan fenomena gunung es. Kasus yang sama bukan kali ini saja menimpa anak SD. “Maka kali ini merupakan puncak dari sesuatu yang kita rasakan sangat mencekam dan mengkhawatirkan, khususnya bagi para orang tua,” ucapnya.

Untuk itu diharapkan, aparat penegak hukum di Kota Malang segera memproses kasus tersebut. WCC siap membantu untuk mengumpulkan alat bukti. “Kami disini berkumpul untuk melawan kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi pada calon generasi emas,” ujarnya.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa juga menyampaikan sepuluh poin tuntutan kepada pemerintah dan dinas. Diantaranya, menuntut Dinas Pendidikan memecat pelaku kekerasan seksual dari posisinya sebagai pendidik di Kota Malang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM, menyebut, pihaknya telah melakukan hak dan kewajiban selaku kepala dinas, dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja menurutnya, terkait tuntutan pemecatan kepada oknum pelaku kekerasan seksual bukanlah kewenangan dari dinas pendidikan.

“Hak memecat bukan kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Malang, bukan juga hak saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Tetapi karena ini ASN, sehingga ASN harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan pemerintah Undang-Undang 53 tahun 2010,” jelasnya.

Lihat juga...