Perolehan Pajak Pemprov Riau Rp232, 77 Miliar

Ilustrasi -Dok: CDN

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan perolehan pajak daerah itu periode 1-30 Januari 2019, sebesar Rp232,77 miliar, atau sebesar 7,45 persen dari target ditetapkan 2019 sebesar Rp3,12 triliun.

“Perolehan pajak daerah Rp232,77 miliar tersebut, berasal dari empat sumber pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, pada tahun sebelumnya total perolehan pajak daerah Riau berasal dari lima sumber pendapatan, namun pada 1-30 Januari 2019 untuk pajak rokok masih nihil, atau belum diperoleh terkait adanya kebijakan pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, berdasarkan periode yang sama, maka pajak rokok masih nol rupiah, sedangkan target pajak rokok ditetapkan sebesar Rp382,06 miliar, karena pajak rokok ditransfer oleh pusat ke daerah per triwulan.

“Namun demikian, empat sumber pendapatan pajak daerah, progresnya selama Januari 2019 masih sesuai dengan target pada bulan tersebut, dan pada bulan-bulan berikutnya akan dipacu dengan menggencarkan sosialisasi pentingnya warga membayar pajak dan kegiatan operasi tertib atau opstib,” katanya.

Ia menjelaskan, opstib adalah operasi penertiban melalui upaya penegakkan Perda No.8 tahun 2011, tentang pajak daerah yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Ia merinci, total perolehan pajak berasal dari, pertama pajak kendaran bermotor tercatat sebesar Rp95,70 miliar atau tercapai 8,91 persen dari target ditetapkan sebesar Rp1,06 triliun.

Lihat juga...