KI Meminta Keterbukaan Informasi Data Calon Wakil Rakyat

Editor: Mahadeva

Namun, hingga saat ini KPU belum menetapkan data pribadi caleg tersebut, sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan. Sehingga belum ada surat keputusan. Dan, jika belum ada keputusaan, secara prinsip data itu terbuka untuk masyarakat, meski dalam posisi dikuasai KPU.

“Jika publik ingin mengetahuinya. Dapat melakukan sengketa ke Komisi Informasi. Tapi jika data itu rahasia mesti dijelaskan dasarnya kenapa tidak boleh diketahui publik data tentang calon wakil rakyat pilihannya. Itu mesti diberitahukan ke publik, sehingga publik tidak bertanya-tanya soal ini menyangkut keterbukaan informasi penyelengara pemilu,” ulasnya.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, melantik komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, masa bakti 2019-2023, Senin (11/2/2019). Ke-lima komisioner disebutnya, telah melewati tahap fit and propertest atau uji kelayakan. Lima komisioner KI Sumatera Barat, yakni  Adrian Tuswandi, Arfitriati, Arif Yumardi, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari.

“Untuk itu, kita berharap dengan telah dilantiknya lima orang komisioner ini, maka KI dapat menjalankan fungsi strategis mengawal lalu lintas informasi di Sumbar, termasuk berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Irwan.

Lihat juga...