KI Meminta Keterbukaan Informasi Data Calon Wakil Rakyat

Editor: Mahadeva

PADANG – Komisi Informasi meminta Komisi Pemilihan Umum melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Termasuk salah satunya data mengenai pribadi calon wakil rakyat di Pemilu 2019.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J Kede, mengatakan, kecenderungan saat ini di KPU pusat, tidak sampai masalah tersebut. Terutama dalam membuka data calon wakil rakyat dari segi pribadi. Bahkan, ada partai yang tidak mencantumkan hal tersebut.

“Saya bertanya kepada KPU, apakah ada yang salah, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih dekat calon wakil rakyatnya, dengan cara membaca identitas calon legislatif,” ujarnya, di Padang, Senin (11/2/2019).

Hendra J Kede menyebut, seharusnya penyelenggara pemilu memberikan seluruh data tersebut. Sehingga, masyarakat benar-benar mengetahui informasi calon wakil rakyatnya yang akan dipilih. Calon Anggota Legislatif (Caleg), merupakan calon pejabat di badan publik, seperti DPD, DPR dan DPRD baik itu provinsi, maupun kabupaten dan kota.

“Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa masyarakat tidak boleh mengetahui data wakilnya yang duduk di badan publik. Padahal, undang-undang mengatur hak untuk mengetahui itu merupakan hak kontitusional,” ujarnya.

Dilanjutkannya, undang-undang Komisi Informasi tidak mengatur hal tersebut, sebab hal itu merupakan ranah data pribadi. Tetapi, KPU punya kesempatan untuk mengatur itu, karena, informasi data pribadi calon itu tersimpan di KPU. Untuk itu diharapkanya, KPU dapat menunjukan surat keputusan dari badan publik KPU, yang mengatakan data itu sudah melalu proses uji konsekuensi, sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan.

Lihat juga...