Dana Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok Belum Cair
Editor: Satmoko Budi Santoso
MATARAM – Meski pemerintah pusat akan mempercepat proses pencairan dana jaminan hidup (jadup) pascabencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, tapi sampai sekarang dana jadup yang dijanjikan belum juga dicairkan.
“Untuk proses pencairan dana jadup, itu kewenangan pencairannya berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat di Mataram, Selasa (19/2/2019).
Harry mengatakan, pada akhir November 2018, Kemensos sudah menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi yang lengkap sebanyak 19 ribu calon penerima jadup dengan total Rp11,5 miliar. Data tersebut sudah diajukan ke Kemenkeu dan BNPB untuk proses pencairan.
Ketika November masuk datanya, ternyata tidak cukup waktu untuk pencairan sehingga dimajukan ke tahun 2019. “Kita juga paham di BNPB ada pergantian pimpinan,” katanya.
Tujuh kabupaten dan kota terdampak gempa di NTB, meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
“Kemensos telah melakukan verifikasi dan validasi tiga wilayah yakni Mataram, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat. Sementara empat kabupaten lainnya dianggap belum memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Meski demikian, Kemensos tidak dapat berbuat banyak dalam hal pencairan lantaran hanya sebatas mengusulkan kepada Kemenkeu lantaran anggaran yang digunakan berasal dari dana siap pakai (DSP).
Dikatakan, selama ini, Kemensos sangat cepat merespon misalnya santunan ahli waris, karena itu dari dana hibah, prosedurnya memang bisa langsung minta pencairan. Kalau anggaran ada di otoritas Kemensos, besok juga bisa cair, tapi kalau DSP di bawah Kemenkeu dan BNPB.